Selamat malam, Sahabat berbagi yang baik gak
kerasa kita sudah berada di penghujung tahun 2013, dalam hitungan hari tahun
akan segera berganti. Bagi seorang pekerja moment akhir tahun adalah berkah
tersendiri, kenapa? Ini saatnya mengira-ngira berapa besar bonus yang akan
diterima.
Dengan berbagai rencana indah
dipenghujung tahun, diantaranya menikmati liburan bersama keluarga ataupun
orang yang dicintainya, perayaan bergantinya tahun akan terasa lengkap dengan
satu kata tapi sarat akan makna yaitu “Bonus”.
Sahabat berbagi yang berbahagia Bonus
tahunan sndiri dapat didefinisikan yaitu pembagian sebagian keuntungan yang
diperoleh perusahaan sebagai penghargaan atas kinerja karyawan selama periode
tahun berjalan sehingga perusahaan mampu meraih laba.
Bonus menjadi kata kunci yang
teramat sexy dan selalu dinanti oleh segenap pekerja, kenapa? Setelah 12 bulan
lamanya mereka bekerja penuh dengan rasa cinta dan bertanggung jawab atas
pekerjaanya, rasanya manusiawi jikalau mereka berharap dan menanti datangnya
rezeki lebih.
So, darimana dasarnya apakah
sahabat berbagi berhak mendapatkan bonus tahunan apa tidak ?, berikut ulasannya?
Menurut Surat Edaran Menteri
Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokam
Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, dinyatakan bahwa bonus adalah bukan
merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil
keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar
dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas.
Besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
Berdasarkan hal tersebut, yang
menjadi fokus dalam tulisan ini adalah Bonus Akhir Tahun, Ketika kita
membicarakan bonus tahunan atau bonus akhir tahun, maka key word adalah keuntungan
atau Laba perusahaan pada tutup buku akhir tahun. Dalam Pasal 70 UU PT
disebutkan bahwa, perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih
setiap tahun buku untuk cadangan, apabila perseroan mempunyai saldo laba yang
positif, dengan ketentuan penyisihan laba bersih itu dilakukan sampai cadangan
mencapai 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
Sahabat berbagi yang baik Berdasarkan
ketentuan tersebut, nyata bahwa tidak hanya pemegang saham yang berhak atas
dividen, direksi berhak atas tantiem, tetapi juga karyawan/ pekerja/ buruh
berhak pula atas Bonus Tahunan apabila perusahaan mempunyai saldo dinyatakan positif.
Lalu muncul pertanyaan, berapa
besaran bonus untuk para karyawan / pekerja / buruh ?
Sebagai contoh, ada salah satu perusahaan
yang mencantumkan sistem pembagian bonus tahunan ini dalam Anggaran Dasar/ Anggaran
Rumah Tangga [AD/ART] perusahaan, yaitu : 8% dari keuntungan perusahaan setelah
dikurangi laba ditahan, lalu profit
tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya, di mana
pelaksanaan pembagian keuntungannya akan dilaksanakan pada saat pembayaran gaji
bulan April tahun berikutnya.
Lalu apakah perusahaan tempat
sahabat berbagi bekerja memberikan bonus akhir tahun atau tidak? Mudah-mudahan
ada ya, minimal 1 kali gaji ditanganlah ya, Aamiin !!! uang memang bukanlah
segalanya tapi semuanya perlu uang maka dari itu makin sejahtera karyawan,
makin baik kerjanya dan makin banyak keuntungan buat perusahaan. Do
the best
0 komentar:
Posting Komentar