' type='text/javascript'/>

You Are Reading

0

Dapet Bonus Akhir Tahun ? Kalo Dapet Besar Gak Ya ?

Unknown Minggu, 29 Desember 2013 ,




Selamat malam, Sahabat berbagi yang baik gak kerasa kita sudah berada di penghujung tahun 2013, dalam hitungan hari tahun akan segera berganti. Bagi seorang pekerja moment akhir tahun adalah berkah tersendiri, kenapa? Ini saatnya mengira-ngira berapa besar bonus yang akan diterima.

Dengan berbagai rencana indah dipenghujung tahun, diantaranya menikmati liburan bersama keluarga ataupun orang yang dicintainya, perayaan bergantinya tahun akan terasa lengkap dengan satu kata tapi sarat akan makna yaitu “Bonus”.

Sahabat berbagi yang berbahagia Bonus tahunan sndiri dapat didefinisikan yaitu pembagian sebagian keuntungan yang diperoleh perusahaan sebagai penghargaan atas kinerja karyawan selama periode tahun berjalan sehingga perusahaan mampu meraih laba.

Bonus menjadi kata kunci yang teramat sexy dan selalu dinanti oleh segenap pekerja, kenapa? Setelah 12 bulan lamanya mereka bekerja penuh dengan rasa cinta dan bertanggung jawab atas pekerjaanya, rasanya manusiawi jikalau mereka berharap dan menanti datangnya rezeki lebih.

So, darimana dasarnya apakah sahabat berbagi berhak mendapatkan bonus tahunan apa tidak ?, berikut ulasannya? 



Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokam Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, dinyatakan bahwa bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas. Besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.

Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi fokus dalam tulisan ini adalah Bonus Akhir Tahun, Ketika kita membicarakan bonus tahunan atau bonus akhir tahun, maka key word  adalah keuntungan atau Laba perusahaan pada tutup buku akhir tahun. Dalam Pasal 70 UU PT disebutkan bahwa, perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif, dengan ketentuan penyisihan laba bersih itu dilakukan sampai cadangan mencapai 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

Sahabat berbagi yang baik Berdasarkan ketentuan tersebut, nyata bahwa tidak hanya pemegang saham yang berhak atas dividen, direksi berhak atas tantiem, tetapi juga karyawan/ pekerja/ buruh berhak pula atas Bonus Tahunan apabila perusahaan mempunyai saldo dinyatakan positif.

Lalu muncul pertanyaan, berapa besaran bonus untuk para karyawan / pekerja / buruh ?

Sebagai contoh, ada salah satu perusahaan yang mencantumkan sistem pembagian bonus tahunan ini dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga [AD/ART] perusahaan, yaitu : 8% dari keuntungan perusahaan setelah dikurangi laba ditahan, lalu profit tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya, di mana pelaksanaan pembagian keuntungannya akan dilaksanakan pada saat pembayaran gaji bulan April tahun berikutnya.

Lalu apakah perusahaan tempat sahabat berbagi bekerja memberikan bonus akhir tahun atau tidak? Mudah-mudahan ada ya, minimal 1 kali gaji ditanganlah ya, Aamiin !!! uang memang bukanlah segalanya tapi semuanya perlu uang maka dari itu makin sejahtera karyawan, makin baik kerjanya dan makin banyak keuntungan buat perusahaan. Do the best

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2013 Sekedar 'tuk berbagi